Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Kotawaringin Barat Peringatkan THM di Desa Dawak agar Libur selama Ramadan

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯

Satpol PP Kobar saat sosialisasi surat edaran Bupati Kobar di THM Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (24/2).
Satpol PP Kobar saat sosialisasi surat edaran Bupati Kobar di THM Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (24/2).


Advertisement

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat memperingatkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Peringatan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan peredaran minuman keras dan praktik prostitusi selama Ramadan. Pengelola wisma dan pekerja diminta mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Advertisement

Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Yuningtiaswati Pertiwi, didampingi sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Seksi Ketertiban Umum, Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat, perwakilan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kepala Desa Dawak, pejabat fungsional Pol PP, serta anggota Regu 4.

Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan maksud dan tujuan penerbitan surat edaran kepada para pelaku usaha hiburan malam. Selain itu, tim juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjual minuman keras dan berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi.

Petugas memberikan imbauan secara humanis dan persuasif agar pelaku usaha menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan selama Ramadan. 

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban menjelang dan selama Ramadan.

“Peredaran minuman keras serta aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat meningkat sehingga tercipta suasana tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Bupati dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Setelah Padam Diguyur Hujan, Karhutla kembali Menyala di Wilayah Kobar

Setelah Padam Diguyur Hujan, Karhutla kembali Menyala di Wilayah Kobar

Meskipun cuaca di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai pulih, namun Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih terjadi ke arah Kolam

Ngerinya Karhutla di Tikungan S Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama Asap Pekat Picu Kecelakaan Beruntun

Ngerinya Karhutla di Tikungan S Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama Asap Pekat Picu Kecelakaan Beruntun

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar kembali menerjang kawasan Jalan Ahmad Shaleh, Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama

Tanpa Makanan, Dua Orangutan Terlunta-lunta di Lokasi Karhutla KM 24 Kotawaringin Lama

Tanpa Makanan, Dua Orangutan Terlunta-lunta di Lokasi Karhutla KM 24 Kotawaringin Lama

Dua individu orangutan kembali ditemukan di tengah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Lintas Kotawaringin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer