Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THM di Pangkalan Banteng Nekat Buka Saat Ramadan

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯

DUNIA MALAM: Salah satu THM yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DUNIA MALAM: Salah satu THM yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini. FOTO: IST/RADAR SAMPIT


Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400/43/KESRA/2026 yang berisi ketentuan dan imbauan bagi masyarakat serta pelaku usaha selama Ramadan.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, THM berupa karaoke tersebut diduga juga menjadi lokasi peredaran minuman keras dan prostitusi. Sejak awal Ramadan hingga hari keempat, belasan THM di Kecamatan Pangkalan Banteng tetap beroperasi.

Warga Karang Mulya, Amin, menyatakan masih beroperasinya THM di wilayah tersebut disebabkan lemahnya pengawasan serta sanksi yang diberikan kepada pengelola.

Advertisement

"Kalau cuma denda Rp10 juta, itu bukan jumlah yang berat bagi pengelola, makanya mereka masih nekat beroperasi meski di bulan Ramadan," keluhnya. 

Amin menegaskan, karaoke di tempat tersebut disertai pemandu lagu wanita dan minuman keras.

"Masa iya karaoke suguhannya cuma es cappuccino, saya pastikan ada minuman keras," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, warga Aminjaya, Nur Rohmat, menambahkan bisnis hiburan dan prostitusi di Kecamatan Pangkalan Banteng bukan rahasia umum dan dikendalikan oleh sejumlah orang. Menurutnya, bisnis ini justru semakin berkembang dengan jumlah perempuan yang didatangkan dari Jawa Timur dan Jawa Barat bertambah.

Nur Rohmat juga menyoroti kemungkinan keterlibatan wanita di bawah umur di sejumlah THM.

"Untuk mengetahui kebenarannya, perlu dilakukan razia gabungan dan sanksi tegas berupa kurungan, bukan hanya denda. Mari kita jaga kesucian di bulan Ramadan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Syahruni, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola THM yang melanggar surat edaran Bupati. (tyo/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Personel Satpol PP Kotawaringin Barat saat membawa barang bukti minuman keras dari sebuah rumah di Jalan HM Rafii, RT 22, Kelurahan Madurejo

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Perkembangan harga di Minggu ke tiga bulan Juli 2026 di sejumlah pasar tradisional di Kota Pangkalan Bun menunjukkan tren kenaikan harga

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui tim gabungan melaksanakan survei lapangan dan sosialisasi rencana relokasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer