Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perumdam Tirta Arut Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Heru Prayitno
Penulis: Heru Prayitno❯

 

Direktur Perumdam Tirta Arut bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meneken nota kerjasama di kantor Kejari Kobar  pada Rabu 11 Februari 2026.
Direktur Perumdam Tirta Arut bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meneken nota kerjasama di kantor Kejari Kobar pada Rabu 11 Februari 2026.

 


Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. 

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Direktur Perumdam Tirta Arut dan Kepala Kejari Kotawaringin Barat.

Direktur Perumdam Tirta Arut Sapriansyah mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum guna mempercepat pelaksanaan berbagai kegiatan strategis perusahaan.

Advertisement

Menurut dia, dukungan tersebut penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat. 

“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Perumdam dalam menjalankan tugas dan pengelolaan anggaran secara lebih baik,” ujar Sapriansyah. 

Ia menambahkan, melalui MoU tersebut, kinerja perusahaan diharapkan semakin transparan dan akuntabel sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotawaringin Barat, Widhi Jatmiko, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya perjanjian kerja sama tersebut.

Ia menilai Perumdam Tirta Arut sebagai badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam penyediaan air bersih yang menunjang kebutuhan masyarakat, dunia usaha, hingga industri.

Menurut Widhi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara kepada badan usaha milik daerah.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak bersifat seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program konkret seperti pendampingan dan pemberian pendapat hukum guna mendukung pelayanan publik yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (sam/yit)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Lamandau Kaji Penyertaan Modal Perumda Bajurung Raya

Pemkab Lamandau Kaji Penyertaan Modal Perumda Bajurung Raya

Lamandau akan melakukan analisis investasi secara komprehensif sebelum memutuskan penambahan penyertaan modal kepada PErumdam

Air Bersih Hanya untuk MCK, Perumdam Larang Pelanggan Menggunakannya untuk Konsumsi

Air Bersih Hanya untuk MCK, Perumdam Larang Pelanggan Menggunakannya untuk Konsumsi

Perumdam Tirta Mentaya mengimbau pelanggan di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menggunakan air yang didistribusik

Air Bersih ke Selatan Kotim Masih Dikaji, Anggaran FS dan DED Disiapkan 2027

Air Bersih ke Selatan Kotim Masih Dikaji, Anggaran FS dan DED Disiapkan 2027

Rencana menyambungkan jaringan air bersih hingga wilayah selatan Kotawaringin Timur (Kotim) belum langsung masuk tahap pembangunan fisik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer