Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Napi Lapas Pangkalan Bun Dapat Diskon Masa Pidana, Lha Kok Bisa?

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
REMISI NATAL: Perwakilan warga binaan simbolis menerima SK remisi khusus di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kobar, belum lama tadi. (LAPAS PANGKALAN BUN/RADAR SAMPIT)
REMISI NATAL: Perwakilan warga binaan simbolis menerima SK remisi khusus di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kobar, belum lama tadi. (LAPAS PANGKALAN BUN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Kelas II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat remisi khusus serta pengurangan masa pidana di hari Natal 2025.


Advertisement

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan dihadiri oleh pejabat struktural, petugas Lapas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Sebagian besar penerima remisi merupakan narapida yang tersangkut kasus perlindungan anak di bawah umur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. 

Sementara itu, Pengurangan Masa Pidana Khusus juga diberikan kepada anak binaan sebagai wujud komitmen negara dalam mengedepankan prinsip pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa'i menyampaikan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Advertisement

"Remisi diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi WBP untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," terangnya.

Ia berharap melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan ini, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat pemasyarakatan dalam membina, bukan semata-mata menghukum.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan penerima remisi berinisial R mengungkapkan rasa syukur dan harapannya. 

"Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh,” harapnya. (tyo/fm)

 

Advertisement
Editor : Slamet Harmoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bertepatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Puluhan Napi di Kalteng Bebas. Tiga Ribu Lebih Dapat Remisi

Bertepatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Puluhan Napi di Kalteng Bebas. Tiga Ribu Lebih Dapat Remisi

Bertepatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Puluhan Napi di Kalteng Bebas. Tiga Ribu Lebih warga binaan Dapat Remisi umum pengurangan tahanan

567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas

567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas

Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Puluhan Penghuni Lapas Sukamara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI  

Puluhan Penghuni Lapas Sukamara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI  

Lapas) Kelas III Sukamara mengusulkan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun RI

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer