Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

Syamsudin Danuri
Penulis: Syamsudin Danuri❯
Rapat paripurna penyampaian hasil rapat gabungan Komisi - Komisi DPRD Kobar bersama pemerintah daerah, Kamis 13 November 2025.
Rapat paripurna penyampaian hasil rapat gabungan Komisi - Komisi DPRD Kobar bersama pemerintah daerah, Kamis 13 November 2025.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya rampung dibahas bersama Komisi-komisi DPRD Kobar.


Advertisement

Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 13 November 2025. Rapat ini menjadi tahap akhir sebelum ketiga Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Rapat Gabungan Pras Yudha Aprianto, menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang disepakati adalah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp1,4 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sekitar Rp10 miliar. Defisit itu akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang telah disusun secara matang.

Advertisement

Selain APBD, dua Raperda lainnya yang turut disetujui adalah Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Kedua Raperda tersebut disetujui sesuai draf yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Pras Yudha, penyesuaian bentuk badan hukum BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024. 

Advertisement

Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, profesionalisme, dan daya saing BPR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

Sementara itu, Raperda tentang Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pengelolaan ZIS diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan Raperda ini, kami berharap pengelolaan ZIS di Kotawaringin Barat semakin transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Pras Yudha.

Ia menambahkan, penyelesaian tiga Raperda ini mencerminkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (sam/yit)

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Kobar Gelar RDP BBM dan Kelistrikan, Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Penting

DPRD Kobar Gelar RDP BBM dan Kelistrikan, Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Penting

Sejumlah pihak dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, perwakilan pengemudi ojek online

DPRD Kobar Agendakan Inspeksi ke Pengecer BBM, Soroti Asal Pasokan dan Harga Jual

DPRD Kobar Agendakan Inspeksi ke Pengecer BBM, Soroti Asal Pasokan dan Harga Jual

DPRD berencana melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer BBM untuk memastikan mekanisme penjualan serta asal pasokan bahan bakar

DPRD Kobar Dikritik Lewat Spanduk Viral, Wakil Ketua Tegaskan Sudah Panggil PLN dan Jadwalkan RDP dengan Pertamina

DPRD Kobar Dikritik Lewat Spanduk Viral, Wakil Ketua Tegaskan Sudah Panggil PLN dan Jadwalkan RDP dengan Pertamina

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat, Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak tinggal diam

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer