SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Perjuangan sekelompok warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan kebun sawit plasma 20 persen dari areal inti perusahaan besar swasta (PBS) terus bergulir. Namun apakah keinginan itu terwujud atau tidak, masih tidak ada kejelasan.
Keinginan itu kembali mengemuka dalam audiensi antara pengurus beberapa koperasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Senin (9/3).
Dalam pertemuan itu, perwakilan salah satu koperasi dari Kecamatan Cempaga, Jeki, menyampaikan, perjuangan mereka untuk mendapatkan plasma telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian yang jelas.
“Di Kecamatan Cempaga ada beberapa koperasi. Perjalanan kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan plasma ini. Kalau terus rapat dengar pendapat (RDP), kami khawatir hanya menguras energi, tapi hasilnya tetap segitu-gitu saja,” ujarnya.
Jeki mengatakan, mereka di koperasi telah berkali-kali mengikuti berbagai forum pertemuan hingga RDP dengan berbagai pihak. Namun hingga kini, realisasi plasma yang diharapkan belum juga terwujud.
Ia menilai persoalan plasma tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah kabupaten, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan di tingkat pemerintah provinsi. Bahkan, ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan dari pejabat di Dinas Perkebunan yang menurutnya menggambarkan kuatnya pengaruh perusahaan dalam persoalan tersebut.
“Saya pernah bertemu dengan pihak Disbun. Dikatakan kepada saya, ‘Pak, kalian tidak bisa mendapatkan plasma itu. Karena telinga saya itu perusahaan, telinga kanan saya gubernur’. Bapak-bapak tentu bisa memahami maksud dari ucapan itu,” ungkap Jeki, menyampaikan apa yang telah didengarnya tersebut.
Selain itu, Jeki juga menduga perusahaan mengubah skema usaha untuk menghindari kewajiban penyediaan plasma bagi warga sekitar.
“Waktu kami ke Palangka Raya bertemu Disbun provinsi, kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan ini masuk lewat belakang. Aturan yang seharusnya berlaku akhirnya berubah, dari perkebunan menjadi usaha peternakan ayam, sapi, dan sebagainya,” beber Jeki.
Dirinya juga memaparkan, data yang dihimpun dari Amplas menunjukkan terdapat sekitar 32 koperasi yang tergabung dalam memperjuangan plasma di Kotim. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 10 koperasi yang telah mendapatkan realisasi plasma 20 persen di dalam areal kebun inti.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan 20 persen plasma.
Ia menegaskan, DPRD kembali berencana menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi sekitar satu minggu setelah lebaran.
“Kami akan mengundang semua manajemen perusahaan yang belum mengakomodir plasma, termasuk pemerintah daerah serta instansi terkait. Kami ingin ada kejelasan agar hak warga ini bisa terpenuhi,” ujar Rimbun.
Dipaparkannya, dalam aturan perkebunan telah diatur kewajiban perusahaan menyediakan plasma minimal 20 persen bagi warga di sekitar wilayah operasional. Karena itu, DPRD berharap persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut dapat segera menemukan solusi yang jelas.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap realisasi plasma 20 persen di Kotim dapat dipercepat, sehingga warga sekitar perkebunan sawit benar-benar memperoleh hak yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kawan-kawan koperasi dan koordinator Amplas yang terus berjuang. Perjuangan ini sudah dimulai sejak 8 September tahun lalu dan sampai sekarang masih ada kendala yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” papar Rimbun.
Rimbun juga menyoroti lambannya tindaklanjut dari tim yang sebelumnya dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menangani persoalan plasma tersebut. Menurutnya, proses tersebut sempat vakum lebih dari satu bulan tanpa perkembangan yang jelas.
“Tidak ada kabar yang pasti. Kami tanyakan kemarin, katanya masih berproses. Karena itulah warga meminta DPRD ikut turun tangan agar persoalan ini segera mendapat kepastian,” tegas Rimbun.
Ia menambahkan, melalui RDP lintas komisi nanti, DPRD berharap perusahaan dapat memberikan kejelasan terkait realisasi plasma 20 persen, sehingga hak warga sekitar kebun benar-benar terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Amplas Kotim Audy Valent juga menyebutkan, perjungan koperasi menuntut plasma ini memang tidak mudah, apalagi perusahaan selalu berdalih. ‘Kalau namanya kewajiban ya harus dilaksanakan. Pada intinya kami minta plasma itu 20 persen tidak ada yang lain. Kami tidak ada membuka ruang untuk selain 20 persen,”pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama