SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Perwakilan Pemuda Dayak Tamuan dan Kerukunan Dayak Katingan di Kotawaringin Timur (Kotim), Beny BU Jangking dan Mawan menyoroti polemik antara Ketua DPRD Kotim, Rimbun dan Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.
Perwakilan Pemuda Dayak Kotim Beny BU Jangking dan Mawan menyatakan, publik tidak boleh terus digiring dengan narasi sepihak oleh Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, yang belum tentu berdasar pada fakta hukum.
Mereka menilai pola yang dibangun bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya sistematis membentuk opini publik tanpa pembuktian yang jelas.
“Kalau memang ada pelanggaran, buktikan secara terang. Jangan terus membangun opini, mengulang-ulang tudingan kepada ketua DPRD, lalu berharap publik percaya hanya karena membawa nama adat. Ini bukan cara yang bermartabat,” tegas Beny, sejumlah media, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, tindakan melaporkan Ketua DPRD ke berbagai pihak tanpa disertai transparansi alat bukti, justru menimbulkan kesan bahwa yang dikejar adalah tekanan opini, bukan kebenaran.“Kalau yakin benar, fokus pada pembuktian di forum hukum. Bukan menciptakan framing di ruang publik,” papar Beny.
Dirinya juga menyesalkan dalam sepak terjangnya di lapangan selalu menggunakan identitas Dayak. Bahkan saat pelaporan ke Jakarta pun kembali mengutarakan untuk kepentingan orang banyak. “Padahal mereka sendiri yang punya kepentingan. Salah satunya komitmen fee kepada koperasi-koperasi ini. Ini yang saya kira kurang benar juga,”sebut Beny.
Sementara itu, Ferdinan Lantik dari Kerukunan Dayak Katingan di Kotim menilai, penggunaan identitas Dayak dalam setiap gerakan harus dijaga kehormatannya. Ia menyayangkan jika nama besar Dayak justru dijadikan alat legitimasi untuk memperkuat narasi tertentu.
“Jangan jual-jual nama Dayak untuk membenarkan aksi yang belum tentu terbukti. Dayak itu budaya, itu kehormatan. Bukan tameng untuk membangun opini publik,” tegas Ferdinan Lantik diamini Maskarya, yang juga salah satu tokoh warga Katingan di Kotim.
Menurutnya, masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah dikenal menjunjung tinggi kejujuran dan keberanian bertanggung jawab atas setiap pernyataan. Karena itu, ia meminta agar Ormas Mandau Telawang berhenti menggiring opini dan mulai membuka fakta secara terbuka jika memang memiliki dasar hukum kuat.
“Kami bukannya membela Ketua DPRD. Tapi kritik harus berbasis data, bukan narasi yang terus diulang agar seolah-olah menjadi kebenaran. Publik sekarang cerdas menilai tindak tanduk seperti itu,” pungkas Ferdinan.
Mereka menegaskan, jika pola pembentukan opini tanpa pembuktian terus dilakukan, hal itu justru akan merugikan marwah organisasi adat itu sendiri serta memecah soliditas masyarakat Dayak di Kotim.
Sebelumnya, Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melayangkan laporan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pelaporan ini berhubungan dengan proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum/Panglima Pusat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, bersama Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Mandau Telawang Wanto Dulahit serta Sekretaris Jenderal DPP Mandau Telawang Hino Nugraha, mendatangi langsung kantor Kejati Kalteng dan Polda Kalteng untuk menyerahkan laporan tersebut.
Ricko menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kotim dalam proses KSO tersebut.
“Kami datang secara resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Kotim yang kami nilai telah merugikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Ricko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Sebelum laporan tersebut, Rimbun lebih dulu melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wanto, koordinator aksi sekaligus pengurus Ormas Mandau Telawang, ke Polres Kotim pada 14 Februari 2026.
Rimbun menegaskan dirinya hadir sebagai pribadi, bukan sebagai pimpinan DPRD, karena laporan ini terkait serangan terhadap reputasi pribadinya. Dalam aksi yang berlangsung sebelumnya, Wanto menyebut Rimbun menerima uang dari koperasi senilai ratusan juta rupiah terkait pemberian rekomendasi KSO (Kerja Sama Operasional).
Pernyataan ini dianggap Rimbun tidak benar dan merugikan dirinya.
“Yang disampaikan salah kaprah. Saya membantu koperasi dan kelompok tani sebagai wakil rakyat, bahkan menjadi penjamin agar PT Agrinas Palma Nusantara dapat menjalankan KSO sesuai amanat negara,”tegasnya.
Rimbun juga menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. Ia menilai pelaporan itu sebagai bagian dari dinamika yang harus dihadapi secara terbuka.
“Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya, Minggu (22/2).(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama