Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dewan Terima Keluhan Pihak Madrasah di Kalampangan Palangka Raya. Terkait Proses Pengurusan Sertifikat Tanah

Yusho Ricky Prayoga • Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:00 WIB
: Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Debora Holdae Veronika Lesa menyampaikan laporan reses pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
: Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Debora Holdae Veronika Lesa menyampaikan laporan reses pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Debora Holdae Veronika Lesa, meminta pemerintah kota setempat serius menindaklanjuti persoalan legalitas lahan sekolah yang bersengketa, maupun yang belum memiliki legalitas.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat, khususnya para pengelola Madrasah di Kelurahan Kalampangan. Mereka mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga diterbitkan.

“Sudah lebih dari satu tahun, padahal semua dokumen administrasi sudah lengkap, tinggal menunggu terbitnya sertifikat saja,” ujar Debora.

Pihaknya pun meminta pemerintah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan  persoalan tersebut. Diharapkan persoalan ini dikawal, karena kejelasan status tanah sangat penting untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan, khususnya di wilayah Kalampangan.

“Membangun pendidikan ini tidak hanya bicara sekolah dan perlengkapan sarana prasarana, akan tetapi aspek lain yang menunujang kelancaran pendidikan, salah satunya soal legalitas lahan,” tegas Debora.

Selain itu lanjutnya DPRD juga menyoroti persoalan aset tanah di SMPN-7 Palangka Raya. Dimana saat ini status lahan sekolah tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum yang pasti. Dikhawatirkan akan menghambat pembangunan serta pengembangan fasilitas pendidikan.

Terkait hal ini tambah Debora, Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah aset tanah SMPN-7. Jangan sampai timbul kendala hukum di kemudian hari karena belum ada kejelasan status lahannya.

“Yang karena ini merupakan aspirasi yang kami terima, maka DPRD berkomitmen mengawal dan mendorong penyelesaian masalah-masalah aset pendidikan ini, karena menyangkut hak dasar masyarakat,” pungkasnya. (sho/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#sertifikat #Anggota Komisi III DPRD #aspirasi #PALANGKA RAYA #madrasah #Kalampangan