Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Pajak Daerah di Seruyan Dibedah di DPRD

M. Rifani Dewantara
Pengajuan draf Raperda Tentang Pajak Daerah dari Pemkab Seruyan kepada DRPD Seruyan, Selasa (2/12).
Pengajuan draf Raperda Tentang Pajak Daerah dari Pemkab Seruyan kepada DRPD Seruyan, Selasa (2/12).

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Seruyan, terus berupaya memperkuat kondisi fiskal. Seperti melalui pengajuan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025, ke DPRD setempat , Selasa (2/12).


Advertisement

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Seruyan Supian menekankan urgensi penyesuaian regulasi pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dijelaskannya, pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga aturan yang digunakan harus responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.

“Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain penyederhanaan klasifikasi pajak dan retribusi, penataan ulang kewenangan pemungutan, serta penyesuaian tarif berdasarkan kondisi ekonomi daerah,”ujar Supian, saat membacakan pidato pengantar bupati.

Advertisement

Ia melanjutkan, Pemkab Seruyan juga mendorong penerapan layanan digital agar pengelolaan semakin transparan dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pajak disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat fiskal daerah ke depan.

“Regulasi yang tepat bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan stabilitas keuangan daerah,” pungkas Supian. (rdw/gus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Wakil Rakyat Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Pelosok  di Kotim

Wakil Rakyat Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Pelosok di Kotim

Ketimpangan fasilitas pendidikan dan belum meratanya distribusi tenaga pendidik di pelosok masih menjadi persoalan yang harus dipecahkan

Pemkab Lamandau Ajukan Tiga Raperda

Pemkab Lamandau Ajukan Tiga Raperda

Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Lamandau, Rabu (7/10).

   Enam Rancangan Produk Hukum Daerah Gunung Mas Diharmonisasi

Enam Rancangan Produk Hukum Daerah Gunung Mas Diharmonisasi

Suasana pelaksanaan rapat harmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah Kabupaten Gumas, di aula Kahayan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer