SAMPIT – Uris D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu mengaku nekat memilih menjadi pengedar sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.
Mereka tidak sanggup lagi bekerja sebagaimana warga lainnya. Hingga akhirnya memilih jalan pintas yang kini menyeret keduanya ke jeruji besi.
“Sabu itu untuk kami jual lagi,” kata tersangka Uris saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Menurut Uris, sabu itu milik istrinya, dirinya hanya membantu menyimpankan saja, sementara yang mendapatkan hingga menjualnya adalahnya istri sirinya.
Diketahui, keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan PT. Sarpatim Km 2, RT 13 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 12 paket seberat 4,29 gram, uang sebesar Rp 15 ribu, timbangan digital, korek api gas, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 pak plastik klip ukuran besar, 3 sedotan plastik dan toples.
Adapun sabu itu oleh tersangka disimpan dalam sebuah dompet di gantung di gantungan jilbab Sunarti, yang mana semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar. Suami mengakui peredaran sabu yang mereka lakukan semua dikendalikan oleh sang istri.
Mulai dari mencarikan sabu, membagi, hingga menjualnya. Sementara sang suami hanya diperintahkan untuk menyimpan dan mengamankannya saja agar tidak diketahui.
Menurut Sunarti, sabu yang diamankan dari mereka itu berasal dari pembelian melalui Hendri dengan harga per gramnya sebesar Rp 1,5 juta, kemudian sabu akan dijual lagi jika ada yang membeli per gram dengan harga Rp2 juta.
“Waktu itu sabu saya utangi dan janji akan dibayar jika habis terjual,” kata Sunarti.
Namun jika ada yang ingin membeli paketan kecil, maka akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)