31.8 C
Sampit
Tuesday, September 26, 2023

Dua Budak Sabu di Sampit Kembali Dibekuk

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim kembali membongkar jaringan peredaran barang harap dengan menangkap dua orang pelaku dan barang bukti 1 ons sabu-sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, dua pelaku bernama Aliansyah (43) dan Anggriawan (30). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Dua pelaku ini diduga pengedar, informasi dari masyarakat, keduanya sudah sering mengedarkan sabu,” kata Sarpani, Selasa (25/1).

Ia menjelaskan, awalnya mengamankan Aliansyah di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (24/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Aliansyah, petugas menyita 1 paket sabu seberat 50,80 gram yang sebelumnya disimpan di dalam potongan karet ban motor.

Baca Juga :  Curi Tas Warga, Sekuriti Divonis Empat Bulan

Setelah menangkap Aliansyah, polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dan Anggriawan di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kapolres menjelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita 1 paket sabu seberat 51 gram. Selanjutnya, kedua pelaku yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua pelaku yang kami amankan ini diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba. Namun, berkat kesigapan petugas, mereka akhirnya berhasil diamankan terlebih dahulu,” ungkap Sarpani.

Selain sabu, hasil dari penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya seperti dua unit motor, serta telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan sindikat mereka.

Baca Juga :  Tersangka Arisan Fiktif Terancam Empat Tahun Penjara  

“Kasus ini masih kami dalami apakah kedua pelaku ini satu jaringan atau tidak. Karena kami menduga ada jaringan lebih besar lagi yang terhubung bersama kedua tersangka ini,” pungkasnya. (sir/fm)

 

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim kembali membongkar jaringan peredaran barang harap dengan menangkap dua orang pelaku dan barang bukti 1 ons sabu-sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, dua pelaku bernama Aliansyah (43) dan Anggriawan (30). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Dua pelaku ini diduga pengedar, informasi dari masyarakat, keduanya sudah sering mengedarkan sabu,” kata Sarpani, Selasa (25/1).

Ia menjelaskan, awalnya mengamankan Aliansyah di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (24/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Aliansyah, petugas menyita 1 paket sabu seberat 50,80 gram yang sebelumnya disimpan di dalam potongan karet ban motor.

Baca Juga :  Motornya Diambil Orang, Prabowo Lapor Polisi

Setelah menangkap Aliansyah, polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dan Anggriawan di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kapolres menjelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita 1 paket sabu seberat 51 gram. Selanjutnya, kedua pelaku yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua pelaku yang kami amankan ini diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba. Namun, berkat kesigapan petugas, mereka akhirnya berhasil diamankan terlebih dahulu,” ungkap Sarpani.

Selain sabu, hasil dari penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya seperti dua unit motor, serta telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan sindikat mereka.

Baca Juga :  Dipecat dari Polisi Malah Main Sabu

“Kasus ini masih kami dalami apakah kedua pelaku ini satu jaringan atau tidak. Karena kami menduga ada jaringan lebih besar lagi yang terhubung bersama kedua tersangka ini,” pungkasnya. (sir/fm)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Sejumlah Pejabat ASN Pemkot Dilantik

Kawal Hak Pilih Pemilu di Gumas

/