Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pria Gondrong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:25 WIB

NARKOBA : SB (60) tahun saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba, Selasa (24/2) tadi
NARKOBA : SB (60) tahun saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba, Selasa (24/2) tadi

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu mengungkap kasus narkoba dan meringkus seorang pria inisial SB (60) dengan barang bukti sabu seberat 28,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) petang sekitar pukul  17.00 WIB. Pelaku berambut gondrong dan diamankan tepat di depan rumahnya Jalan Kayu Mas, Desa Pundu, Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku yang baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Selanjutnya,  petugas melakukan penggeledahan,” jelas Edy.

Hasilnya, lanjut Kasi Humas, petugas menemukan sebuah tas hitam berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai Rp900 ribu, telepon genggam, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah.

Di hadapan petugas, SB mengaku kalau seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.

Edy menegaskan, Polres Kotim dan jajaran tetap teris berkomitmen memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim, terlebih selama Ramadan.

"Polres Kotim tidak akan mentolerir siapa pun yang masih nekat mengedarkan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sabu #narkoba #pengedar #penangkapan