SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Tim Unit Reskrim Polsek Antang Kalang mengamankan seorang pria inisial HL (27) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Informasinya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) di di areal perkebunan sawit milik perusahaan di Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat pelaku melintas di pos 2 kebun perusahaan dengan mengendarai dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernopol KH 86xx LN.
Saat itu, HL memberitahukan kepada petugas piket keamanan Perusahaan bahwa dirinya hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu.
"Karena saat itu gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan, pihak keamanan memerintahkan dua orang saksi untuk melakukan pengintaian," kata Edy, Rabu (25/2/2026).
Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melihat kendaraan tersebut melintas di kebun sawit. Selanjutnya, pada Senin (23/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB, saksi kembali menemukan keberadaan dump truk tersebut dan berupaya memberhentikannya.
Namun, pengemudi justru terus melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan di pos 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan di bak truk dipenuhi buah kelapa sawit dan brondolan.
Saat ditanya mengenai asal usul buah tersebut, pelaku mengaku mengambilnya dari kebun perusahaan.
"Atas kejadian itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut," beber Edy.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 Rentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor