SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Tiga pria didakwa nekat mencuri buah kelapa sawit di kebun milik negara, PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa yakni Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo dan Candra Winata Bin Ruslan. Mereka melakukan pencurian sawit pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 01.54 WIB di Blok H3 dan H4 PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
“Para terdakwa mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata jaksa Putri.
Jaksa menjelaskan, aksi itu bermula sehari sebelumnya, pada Rabu malam 3 Desember 2025, ketika terdakwa Dendi mengajak Galeh untuk mengambil buah sawit di areal perusahaan.
Keduanya berangkat menggunakan mobil pick up Suzuki Carry KH 8592 PH sambil membawa angkong, egrek dan tojok. Dalam perjalanan, mereka menghubungi Candra dan mengajaknya ikut serta.
Total buah sawit yang diambil sebanyak 61 janjang dengan berat keseluruhan 1.000 kilogram berdasarkan struk penimbangan tanggal 4 Desember 2025.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.345.200. Atas perbuatan itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas jaksa Putri. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor