SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ramahdandi nyaris ikut terseret dalam pusaran perkara narkotika, bukan akibat keterlibatan melainkan karena kepercayaan.
Ia hanya diminta mengantar seorang teman menggunakan mobil, tanpa pernah tahu bahwa di bawah jok kendaraannya tersimpan paket sabu siap edar.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara Ahmat Barokah, terdakwa kasus narkotika yang kini diadili di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengurai bagaimana terdakwa memanfaatkan kedekatan personal untuk melancarkan aksinya.
Ahamat meminta Ramahdandi mengantarnya dengan alasan biasa, bahkan hanya menjanjikan uang bensin. Namun, tanpa sepengetahuan sopir, terdakwa menyelipkan lima paket sabu di bawah karpet lantai mobil, tepat di bawah jok depan tempat ia duduk.
“Teman yang mengantar tidak mengetahui adanya narkotika. Seluruh pengambilan dan penyimpanan dilakukan terdakwa sendiri,” ungkap JPU Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, di hadapan majelis hakim.
Risiko terbesar justru berada di tangan orang yang tidak tahu apa-apa. Ketika mobil dihentikan polisi dini hari di Jalan Tidar 4, Baamang Barat, sopir ikut diminta turun dan dimintai keterangan. Situasi itu menjadi titik genting yang hampir menyeretnya sebagai pihak terperiksa serius.
Beruntung, penyidik memastikan tidak ada peran maupun pengetahuan Ramahdandi terkait narkotika tersebut. Pengakuan terdakwa dan hasil pengembangan menguatkan bahwa sabu sepenuhnya milik Ahamat.
Modus serupa kembali terungkap saat terdakwa mengakui menyimpan 15 paket sabu lainnya di sekitar rumah Ramahdandi, ditutup sampah plastik agar tidak mencolok. Lokasi yang dipilih bukan rumah sendiri, melainkan lingkungan orang terdekat, untuk mengaburkan jejak.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita total 20 paket sabu dengan berat bersih 25,4 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamin, sementara tes urine terdakwa juga menunjukkan positif narkotika.
Jaksa menilai, perkara ini menunjukkan bagaimana peredaran sabu tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga berpotensi menjadikan orang-orang di sekitarnya sebagai korban hukum.
Atas perbuatannya, Ahamat Barokah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor