Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pria Ini Ditangkap setelah Kuasai Lahan Sawit PBS

Fahry Ilhami Samosir • Minggu, 7 Desember 2025 | 22:50 WIB
DITAHAN: RB (52), kini menjalani proses hukum di Polres Kotim
DITAHAN: RB (52), kini menjalani proses hukum di Polres Kotim

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Usai sudah petualangan pria berusia 52 tahun insial RB ini. Salah satu warga asal Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, harus mendekam di sel Mapolres Kotim, dengan tuduhan menguasai ribuan hektare lahan sawit di Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Mulia Agro Permai (MAP).

RB ditangkap (27/11) lalu,  oleh aparat kepolisian setelah pihak perusahaan melaporkan tindak pidana RB, yang menduduki lahan sawit seluas 1.380 hektare. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan turut menyelidiki pihak lainnya yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal saat perusahaan melaporkan tentang perbuatan pelaku, yang kini telah jadi tersangka.

"Saat itu pelaku ada memasang portal di kawasan Blok J5 - J8 Estate PT MAP. Akibatnya, perusahaan tidak bisa memanen kelapa sawit selama berbulan-bulan," ujarnya, Minggu (7/12). Pelaku juga  melarang pekerja memasuki area yang diklaimnya sebagai milik pribadi.

Kondisi itu bukan hanya berdampak pada produksi perusahaan, tetapi juga memengaruhi rantai distribusi dan pendapatan pekerja harian yang bergantung pada kegiatan panen sawit.

Diungkapkan Sugiharso, kerugian yang dialami PT MAP atas tindakan pidana tersebut, mencapai Rp 9,47 Miliar.

 "Dari hasil penyelidikan, pemortalan itu terjadi sejak April hingga November 2025. Dan perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa memanen buah sawit,” terang Sugiharso.

Sementara itu saat diamankan petugas, RB tak melakukan perlawanan sehingga ia kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.

"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Junto Pasal 263 Ayat 2 KUHP Tentang Pemalsuan Surat," pungkasnya. (sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#panen sawit #ribuan hektar #polres kotim #perkebunan sawit #Kasatreskrim #KECAMATAN TELAWANG #pemalsuan surat #kotawaringin timur #PT MAP #ditahan