NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Pengedar uang palsu atau uang mainan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Di persidangan, jaksa Nadzifah Auliya Ema Surfani meminta agar hakim menyatakan terdakwa Dediy Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Dalam persidangan kemarin,kami telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa.
Diketahui, kejadian bermula pada Jumat 07 Februari 2025 pada saat terdakwa Dediy pusing memikirkan bagaimana caranya membelikan handphone merek Iphone untuk istrinya.
Ia kemudian meminjam tablet PAD milik adiknya untuk mengetahui harga iphone di aplikasi Lazada.
"Namun saat melakukan scroll di aplikasi Lazada tersebut, terdakwa tidak sengaja menemukan postingan yang menjual uang mainan. Sehingga muncul niatnya untuk membeli uang mainan tersebut dan akan digunakan untuk bertransaksi di BRILINK," ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa memesan uang mainan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1.000 lembar dengan sistem pembayaran COD seharga Rp. 131.000- dan tiba di JNE SP3 Balai Riam.
Setelah mengambil paket pesanan, terdakwa pergi menuju agen BRILINK di SP3 Kecamatan Balai Riam untuk melakukan transaksi, sebesar Rp.3.000.000,- dengan 30 lembar uang mainan pecahan 100 ribuan.
Saat pihak agen BRILINK tersebut meminta izin akan mengecek uang, terdakwa langsung kabur dengan membawa uang mainan tersebut karena ketakutan akan ketahuan. Bahkan terdakwa juga membuang 30 lembar uang mainan tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa berupaya melakukan aksinya kembali dengan mencari agen BRILINK lainnya di Kabupaten Lamandau. Untuk melancarkan niatnya terdakwa membuat tompel dari isolasi berwarna hitam untuk ditempel diwajah, bertujuan agar korban tidak mengenali wajah terdakwa nantinya,” terang jaksa.
Baca Juga: Pedagang Warung Kelontong Tertipu Uang Palsu
Terdakwa tiba di agen BRILINK di Jalan Trans Kalimantan Km 11 RT.09 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau membawa 1 kantong plastik kresek berisi 207 lembar uang mainan pecahan 100 ribuan.
"Terdakwa meminta korban Nanang untuk mentransfer uang senilai Rp. 26 juta. Namun korban mengaku hanya memiliki saldo Rp 19 juta. Terdakwa kemudian meminta transfer Rp 19 juta saja dengan biaya Rp 150 ribu," sebut jaksa.
Pada saat melakukan negoisasi tersebut terdakwa berpura-pura menghitung uang dengan cara mengambil sebagian uang dari dalam plastik kresek hitam yang berisi uang mainan sebanyak 207 lembar tersebut dan menyakinkan korbannya dengan mengucapkan bahwa terdakwa dari peron dan mau menyetorkan uang tersebut agar korbannya segera mentransfer.
“Tanpa melakukan pengecekan, korban pun langsung melakukan transfer,” kata jaksa.
Terdakwa meletakkan uang mainan dalam kresek hitam diatas etalase, namun saat korbannya akan menghitung uang tersebut terdakwa langsung kabur. pada saat kabur, tompel palsu yang terpasang di pipi kanan terdakwa Dediy hilang tertiup angin.
Terdakwa kemudian pergi menuju ATM yang terdapat PT. SKM untuk menarik uang sejumlah tersebut dalam beberapa kali transaksi.
Ia kemudian menggunakan uang untuk membayar hutang Rp 800 ribu, bayar ojek dan travel ke Pangkalan Bun serta membeli Iphone seharga Rp 3,5 juta.
Terdakwa juga membeli kebutuhan lain, bahkan ke tempat hiburan dan membayar wanita penghibur sebesar Rp 2,7 juta.
“Sisa uang tunai Rp 1,8 juta, terdakwa berniat menarik sisa saldo sekitar Rp 8,9 juta, namun tidak bisa ditarik karena saldo tertahan. Tak lama kemudian terdakwa disergap oleh sejumlah anggota Polres Lamandau,”pungkas jaksa Auliya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor