Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pria Diamankan, 53 Paket Sabu Disita di Lanpasa

M. Rifani Dewantara
Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan barang bukti sabu-sabu, Selasa (3/11). (Polres Seruyan )
Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan barang bukti sabu-sabu, Selasa (3/11). (Polres Seruyan ) 

Advertisement

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Selasa (3/11). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 53 paket diduga sabu yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pria sedang berada di sebuah jalan setapak di belakang permukiman warga.

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 53 paket diduga sabu yang disimpan di dua tempat berbeda. Sebanyak 32 paket ditemukan di atas potongan batang kayu, tidak jauh dari tempat kedua pria tersebut duduk. Sementara 21 paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil berwarna krem.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Dia mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi awal keberhasilan petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika itu.

“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” katanya, Selasa (3/11).

Advertisement

Selain 53 paket diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.

Ronny menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga. Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rdw/yit)

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

14 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kamar, Pria di Seruyan Ini Diciduk Polisi

14 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kamar, Pria di Seruyan Ini Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial SM alias M di kediamannya terkait kasus narkoba

Bongkar Kasus Sabu di Hanau, 14 Polisi Seruyan Dapat Penghargaan

Bongkar Kasus Sabu di Hanau, 14 Polisi Seruyan Dapat Penghargaan

14 personel Polres Seruyan menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 586,95 gram.

Terendus Polisi, Pria di Seruyan Simpan 12 Paket Sabu dalam Kotak Rokok di Bawah Jok Mobil

Terendus Polisi, Pria di Seruyan Simpan 12 Paket Sabu dalam Kotak Rokok di Bawah Jok Mobil

Satresnarkoba Polres Seruyan meringkus seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer