Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Kosong Dibobol, Suzuki Next Digondol: Pemuda Kobar Ini Mendekam di Sel

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯

 


Advertisement

MR (27) saat diamankan di Mapolres Kobar oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kobar. (Polres Kobar/Radar Sampit)
MR (27) saat diamankan di Mapolres Kobar oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kobar. (Polres Kobar/Radar Sampit)

 

Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Niat nekat MR (27) berbuah bui. Pria asal Kotawaringin Barat (Kobar) itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membobol sebuah rumah kosong dan menggondol sepeda motor di Jalan Bhayangkara Gang Matanwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (28/10/2026) lalu.


Advertisement

​Aksi pencurian ini bermula ketika rumah milik SRY (43) ditinggal pergi dalam keadaan kosong. Memanfaatkan situasi sepi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok pintu samping rumah korban hingga terbuka lebar.

 

​Setelah berhasil menyusup ke dalam, MR langsung mengincar sepeda motor merek Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN yang terparkir di dalam rumah. Kendaraan roda dua tersebut kemudian dibawa kabur lewat jalur yang sama saat ia masuk.

 

​Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat pada Jumat (30/10) dengan nomor laporan LP/B/143/X/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALTENG.

 

​Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penanganan kasus pencurian tersebut.

 

​"Benar, saat ini pelaku berinisial MR beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN telah kami amankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Minggu 31 Oktober 2026.

 

​Akibat perbuatannya, tersangka MR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

 

​Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Warga diingatkan untuk memastikan keamanan rumah, kunci ganda, serta keselamatan kendaraan pribadi, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk mencegah aksi kejahatan serupa. (tyo/sla)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sampit Kembali Dihantui Curanmor, Motor Rp15 Juta Raib Saat Pemilik Tidur

Sampit Kembali Dihantui Curanmor, Motor Rp15 Juta Raib Saat Pemilik Tidur

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Curanmor Kian Meresahkan, Motor PNS Raib di Sampit saat Ditinggal Berolahraga

Curanmor Kian Meresahkan, Motor PNS Raib di Sampit saat Ditinggal Berolahraga

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian meresahkan

Kotim Rawan Curanmor, Warga Diminta Perketat Pengamanan Motor

Kotim Rawan Curanmor, Warga Diminta Perketat Pengamanan Motor

Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai bagi warga kotim

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer