Digerebek di Rumah, Pria di Sampit Ketahuan Simpan 20,45 Gram Sabu


SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria berinisial N (41) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (23/10/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 20,45 gram.
Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan warga sekitar.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian dengan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang melapor kepada kami tentang terjadinya peredaran narkoba," kata Edi.
Selain empat paket kristal putih tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, dan satu unit ponsel Vivo lengkap dengan kartu SIM.
"Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," tegas Edi. (sir/fm)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




