Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Kecelakaan Saat Kabut Asap, Polisi Tekankan Batas Kecepatan 40 Km Per Jam

U
Penulis: Usay Nor Rahmad❯
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim AKP Hariyanto saat  berada di lokasi kecelakaan yang diduga akibat kabut asap, Kamis (22/10/2026). (Usay Nor Rahmad/Radar Sampit)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim AKP Hariyanto saat  berada di lokasi kecelakaan yang diduga akibat kabut asap, Kamis (22/10/2026). (Usay Nor Rahmad/Radar Sampit)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pengendara membatasi kecepatan maksimal 40 kilometer per jam saat kabut asap mengganggu jarak pandang.

Imbauan itu disampaikan menyusul kecelakaan mobil yang menabrak pembatas Bundaran 0 Kilometer Sampit, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim AKP Hariyanto mengatakan, pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan jarak pandang. Langkah itu penting agar pengemudi memiliki waktu untuk mengantisipasi hambatan yang muncul secara tiba-tiba.

Advertisement

“Situasi sangat tidak mendukung karena berkabut. Dan mohon berhati-hati karena keluarga kita menunggu di rumah. Mohon saat di perjalanan untuk selalu hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan,” ujar Hariyanto di lokasi kejadian.

Menurutnya, pengendara perlu mengurangi kecepatan ketika kabut asap menghalangi pandangan. Dengan begitu, pengemudi memiliki kesempatan lebih besar untuk mengendalikan kendaraan jika menghadapi situasi yang tidak terduga.

“Sehingga jika terjadi sesuatu di depan kita bisa mengendalikan. Pengendara juga harus mampu melihat ini jaraknya sekian meter. Ini menjadi pelajaran,” katanya.

Advertisement

Selain membatasi kecepatan, Hariyanto mengingatkan pengendara untuk menyalakan lampu kendaraan saat melintas di tengah kabut asap. Penggunaan klakson juga dapat membantu memberi tanda kepada pengguna jalan lain mengenai keberadaan kendaraan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah sebuah mobil menabrak pembatas Bundaran 0 Kilometer atau Bundaran Polres Kotim. Mobil yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman itu menabrak bundaran hingga naik ke area taman, kemudian dievakuasi menggunakan mobil derek.

Seorang warga bernama Didi mengaku terkejut saat mobil tersebut datang dari arah belakang ketika dirinya hendak berbelok menuju bundaran. Ia mengatakan sudah menyalakan lampu sein sebelum terjatuh akibat terkejut.

“Tiba-tiba saja mobil dari arah belakang, padahal saya sudah menyalakan lampu sein dan mau belok ke arah bundaran. Karena kaget saya jatuh. Sementara mobil itu menabrak bundaran,” ungkap Didi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini beralih fungsi

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menargetkan pengaspalan Jalan Jaksa Agung, Sampit rampung dalam sepuluh hari ke depan

Dinsos Kotim Tangani 30 Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2026

Dinsos Kotim Tangani 30 Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2026

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kotim, Laily Hasanah, mengatakan kasus yang ditangani cukup beragam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer