Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langka! Ban Serep di Lamandau Ini Bernilai Rp3,9 Miliar!

Ria Mekar Anggreany
Modus penyelundupan narkoba semakin nekat. Sindikat sabu lintas provinsi menyembunyikan hampir 3 kilogram sabu di dalam ban serep mobil rental.
Modus penyelundupan narkoba semakin nekat. Sindikat sabu lintas provinsi menyembunyikan hampir 3 kilogram sabu di dalam ban serep mobil rental.

Advertisement

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Modus penyelundupan narkoba semakin nekat. Sindikat sabu lintas provinsi menyembunyikan hampir 3 kilogram sabu di dalam ban serep mobil rental.

Namun, akal licik itu gagal mengelabui polisi. Barang haram senilai sekitar Rp3,9 miliar yang diduga akan dikirim ke Sampit berhasil digagalkan Polres Lamandau.

Pengungkapan besar kasus peredaran narkotika kembali mengguncang Kabupaten Lamandau. Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram yang berasal dari dua perkara berbeda, Senin (29/6/2026).

Advertisement

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan disaksikan unsur Forkopimda, di antaranya Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, serta perwakilan Pengadilan Negeri.

Kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik. Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang membawa sabu dalam jumlah besar menggunakan mobil rental.

Tersangka diketahui mengambil narkotika tersebut dari Kalimantan Barat dan hendak membawanya ke Sampit.

Advertisement

Yang membuat aparat tercengang, sabu itu disembunyikan di dalam ban serep. Modus tersebut terbongkar setelah petugas merasa curiga karena ban cadangan diletakkan di kursi belakang, bukan di bagasi seperti lazimnya. Selain itu, berat ban juga terasa tidak wajar.

Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah ban dibongkar, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 2.626,30 gram.

Hasil penyelidikan mengungkap, sabu tersebut semula berjumlah sekitar 3 kilogram dan telah dipecah menjadi lebih dari 30 paket. Bahkan, dua paket disebut telah lebih dulu dijual di wilayah Kalimantan Barat untuk membiayai perjalanan menuju Sampit.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau kembali menggelar unjuk rasa di depan portal PT Sumber Mahardika Graha (SMG)

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Polres Lamandau mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. barang bukti berupa 77,5 kilogram sabu

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau didorong terus berinovasi dalam mengembangkan kemasan produk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer