
NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Aldho Nofrian Fernanda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara penggelapan uang di tempatnya bekerja.
Perkara ini telah diputuskan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian yang digelar pada Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Aldho Nofrian Fernanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
”Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pencurian dengan cara merusak dan membongkar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan 2 tahun penjara serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diperbolehkan, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Dalam persidangan, JPU mengungkap kronologi kejadian. “Perbuatan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 07.56 WIB, bertempat di Toko Megamaret Lamandau 3,” ujar Jovanka Aini Azhar.
Saat itu, terdakwa menjabat sebagai senior staff yang bertugas mengawasi pekerjaan serta menyetorkan uang pendapatan toko ke bank. Terdakwa diketahui mengambil seluruh uang pendapatan toko selama tiga hari, yakni Jumat sebesar Rp15.603.000, Sabtu Rp14.329.000, dan Minggu Rp17.616.000 dengan total Rp47.548.000.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah berpura-pura hendak menyetorkan uang ke bank. “Setelah keluar toko, terdakwa menyembunyikan uang tersebut di jok sepeda motor miliknya dan pergi dengan berpura-pura melakukan penyetoran,” beber JPU.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





