Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemudik Lebaran Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Fahry Ilhami Samosir

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, delapan pos tersebut terdiri dari lima pos pengamanan, satu pos pelayanan, dan dua pos terpadu.  (Akbar/Radar Sampit)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, delapan pos tersebut terdiri dari lima pos pengamanan, satu pos pelayanan, dan dua pos terpadu. (Akbar/Radar Sampit)


Advertisement

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain meminta kepada masyarakat, terutama yang ingin mudik Lebaran ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan bermotornya ke pihak Kepolisian terdekat.

Menurutnya, layanan ini dibuka untuk membantu masyarakat yang mudik tanpa mengkhawatirkan barang berharganya yang ditinggalkan.

"Kami siap menampung kendaraan pemudik baik itu roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya," kata Resky, Sabtu (14/3/2026).

Advertisement

Orang nomor satu di Polres Kotim ini juga meminta kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan saat menjelang lebaran seperti pencurian modus copet, pencurian hingga peredaran uang palsu.

"Biasanya, saat menjelang lebaran aksi kejahatan meningkat. Sehingga, masyarakat diminta agar selalu waspada," pintanya.

Namun, lanjutnya, sejauh ini situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya berjalan kondusif. Meski terbilang aman, dirinya memerintahkan seluruh jajarannya agar terlibat melakukan pengamanan.

Advertisement

"Anggota terus kami kerahkan baik di objel vital hingga tempat kerawanan lainnya," pungkasnya. (sir/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor

Ekstasi Jadi Sasaran Baru Polres Kotim, Razia Tempat Hiburan Malam di Sampit Bakal Diintensifkan

Ekstasi Jadi Sasaran Baru Polres Kotim, Razia Tempat Hiburan Malam di Sampit Bakal Diintensifkan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mulai meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pil ekstasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer