Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Kapok! Mantan Napi di Sampit Masuk Bui Lagi

Fahry Ilhami Samosir

NARKOBA : Pelaku AT bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim.
NARKOBA : Pelaku AT bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim.


Advertisement

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria inisial AT (45) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 32,95 gram.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Minggu (8/3/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Advertisement

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui terlapor sedang berada di lokasi,” ujar Edy, Kamis (12/3/2026).

Saat petugas mendekati lokasi, AT justru terlihat panik dan sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Pergerekan mencurigakan AT pun diketahui oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan.

"Pas dicek, ternyata barang yang dibuang itu merupakan sabu," ungkapnya.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pria yang sudah keluar masuk penjara (residivis) ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  (sir/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap maraknya judi online

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer