Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Jual Sabu karena Terdesak Utang

Ria Mekar Anggreany

Ilustrasi polisi tangkap pengedar sabu.
Ilustrasi polisi tangkap pengedar sabu.


Advertisement

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang perkara narkotika, Kamis (26/2), yang menjerat dua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno. Setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum, Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaan, sidang kali ini dilanjutkan dengan tahap pembuktian oleh jaksa.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan modus permufakatan jahat, yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Perbuatan itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, di Halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari RT 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Advertisement

Menurut Jaksa Jovanka, kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Budi Indrawan berada di rumah Oteh (DPO). Dalam pertemuan itu, Budi menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Budi kemudian mendapatkan informasi mengenai bisnis jual-beli sabu dari Oteh dan nomor kontak Alpian (DPO). 

Sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama, Budi melakukan transaksi pembelian 1 gram sabu dengan Alpian di pinggir Jalan Pasir Panjang, dekat Kumai, Pangkalan Bun, dengan harga Rp1.100.000.

Advertisement

Setelah itu, Budi kembali ke Lamandau, menyimpan sabu di lemari pakaian, dan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, membagi paket sabu menjadi sembilan paket dengan harga berbeda: empat paket Rp500.000, tiga paket Rp300.000, dan dua paket Rp200.000.

Jaksa menambahkan, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Budi mengunjungi rumah Eno untuk mengajaknya ke Kenawan, Sukamara, sekitar 30 menit dari Bulik. Sebelum berangkat, keduanya menggunakan sabu di rumah Budi, kemudian Budi menunjukkan sembilan paket sabu dan mengajak Eno membantu mencari pembeli.

“Selanjutnya mereka pergi ke Kenawan dan menjual paket sabu tersebut. Keduanya akhirnya berhasil diamankan saat akan mengantarkan pesanan sabu di Pasar Induk Nanga Bulik,” jelas Jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. (mex/yit)

 

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bukit Galugur Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Bukit Galugur Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengapresiasi pelaksanaan Lamandau Adventure Trail di kawasan Bukit Galugur, Desa Bina Bakti,

Jalan Ginih-Kinipan Sebagian Besar Sudah Beraspal

Jalan Ginih-Kinipan Sebagian Besar Sudah Beraspal

Pemerintah Kabupaten Lamandau terus meningkatkan pembangunan jalan Ginih-Kinipan di Kecamatan Batangkawa.

Monyet Ditemukan Lemas di Toilet Kantor Setda Lamandau, Berakhir Mati Usai Dievakuasi

Monyet Ditemukan Lemas di Toilet Kantor Setda Lamandau, Berakhir Mati Usai Dievakuasi

Seekor monyet ditemukan dalam kondisi lemas di toilet Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau, Kamis (29/10/2026)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer