Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Razia THM Jelang Ramadan, Polisi Dapat Puluhan Miras

Farid Mahliyannor
Penulis: Farid Mahliyannor❯
RAZIA: Personel Polsek Simpang Empat menyisir salah satu tempat hiburan malam dalam razia jelang Ramadan.
RAZIA: Personel Polsek Simpang Empat menyisir salah satu tempat hiburan malam dalam razia jelang Ramadan.

Radarsampit.jawapos.com - Polsek Simpang Empat menyita 24 botol minuman keras dalam razia tempat hiburan malam (THM) menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat Iptu Muhammad Dedy Harianto dengan melibatkan 12 personel dan tiga unit kendaraan roda empat.


Advertisement

Sasaran kegiatan meliputi THM, kafe, dan warung remang-remang di wilayah hukum setempat. Selain memberikan imbauan, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan pengecekan di lokasi usaha.

Dari hasil kegiatan, polisi mengamankan 16 botol merek Alexis, tiga botol Iceland, dua botol API, dua botol Bir Bintang, dan satu botol Anggur Merah Cap OT.

Kegiatan razia ini digelar Selasa (18/2) malam dan berlangsung sampai larut. Kapolsek Iptu Muhammad Dedy Harianto mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan.
⠀
Ia juga mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan seperti karaoke, pub, dan warung remang-remang agar menghentikan operasional mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Advertisement

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Iptu Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor: B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Hiburan, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, dan Rumah Makan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (jpg)

Advertisement
Editor : Farid Mahliyannor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Konsumsi Miras dan Ngelem di Stadion 29 November Sampit Lima Remaja Diciduk Satpol PP Kotim

Konsumsi Miras dan Ngelem di Stadion 29 November Sampit Lima Remaja Diciduk Satpol PP Kotim

Lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan mengonsumsi miras

Pedagang Miras Didenda Rp2 Juta

Pedagang Miras Didenda Rp2 Juta

Sidang kasus peredaran minuman keras di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  Kamis 1 Oktober 2026. didenda Rp 2 juta

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Personel Satpol PP Kotawaringin Barat saat membawa barang bukti minuman keras dari sebuah rumah di Jalan HM Rafii, RT 22, Kelurahan Madurejo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer