Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dicurigai Warga, Ternyata Pemuda 29 Tahun Ini Pengedar Sabu

Fahry Ilhami Samosir
Seorang pemuda inisial MR (29) saat diamankan di Polres Kotim lantaran terlibat peredaran narkoba, Sabtu (14/2).
Seorang pemuda inisial MR (29) saat diamankan di Polres Kotim lantaran terlibat peredaran narkoba, Sabtu (14/2).

 


Advertisement

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Satres Narkoba Polres Kotim membekuk seorang pemuda berinisial MR (29), terkait perkara peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (14/2).

Dari tangan MR, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,13 gram.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, operasi berantas narkoba ini berawal dari informasi warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dilakukan oleh pemuda tersebut.

Advertisement

"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (15/2).

Polisi pun langsung memastikan keberadaan pelakunya. Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan.

Hasilnya, MR saat itu tak dapat berkutik, saat ditemukan menyimpan satu paket sabu siap edar. Barang bukti itu pun menguatkan jika dirinya telah terbukti bersalah.

Advertisement

"Selain sabu, kami juga ada menyita timbangan digital, potongan sedotan, serta telepon genggam. Seluruh barang bukti ini diakui adalah milik pelaku," terang Edy.

MR kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Edy menambahkan, pemuda ini juga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkasnya. (sir/gus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap maraknya judi online

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer