Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Leasing di Sampit Tilap Uang Perusahaan

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Karyadi menegaskan perbuatan terdakwa Mutajri alias Imul merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang dalam hubungan kerja bukan sekadar pelanggaran prosedur internal perusahaan.


Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Karyadi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/1/2026).

Menurut jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai kolektor perusahaan  layanan pembiayaan (leasing) PT Federal International Finance (FIFGrup) Pos Sebabi secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang angsuran milik konsumen.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima pembayaran angsuran dari sejumlah konsumen dengan alasan akan menyetorkannya ke perusahaan.

Advertisement

Namun uang tersebut justru diarahkan masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan maupun dilaporkan kepada kasir sesuai prosedur.

Jaksa mengungkapkan, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pembayaran menunjukkan adanya niat jahat sejak awal. Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa seluruh pembayaran angsuran wajib masuk ke sistem perusahaan agar tercatat sebagai kewajiban konsumen yang telah dibayarkan.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 22 Juli hingga 12 Agustus 2025, baik melalui penagihan langsung maupun hanya melalui sambungan telepon. Jaksa mencatat sedikitnya enam konsumen menjadi korban dalam perkara tersebut.

Advertisement

Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp8.584.000, yang seluruhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem pembayaran PT FIF.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa Mutajri alias Imul didakwa melanggar Pasal 488 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan terancam pidana penjara. (ang/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Marsono bin Parno disebut lima kali menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah orang dalam sehari

Sabu 98,4 Gram di Parenggean, Samsul Hadi Dituntut 9 Tahun, Hani 6 Tahun

Sabu 98,4 Gram di Parenggean, Samsul Hadi Dituntut 9 Tahun, Hani 6 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut dua terdakwa kasus narkotika dengan hukuman berbeda

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer