Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurir Sabu-sabu Disidang, Segini Upah Sekali Mengantar..

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi pengedar sabu. (Dok. Kaltim Post)
Ilustrasi pengedar sabu. (Dok. Kaltim Post)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Tergiur upah Rp100 ribu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu malah berujung hukuman berat bagi Reza Risaldi.


Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Sampit Gorga Guntur dalam sidang.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan sepuluh hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Advertisement

Kasus ini bermula ketika terdakwa diminta seseorang bernama Ifan untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan Rp100 ribu.

Namun saat hendak menyerahkan sabu di Jalan H.M. Arsyad Km 11, Desa Bengkuang Makmur, terdakwa diamankan polisi yang tengah melakukan pengembangan perkara narkotika.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita sabu seberat 4,99 gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti mengandung metamfetamin.

Advertisement

Meski hanya berperan sebagai kurir, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (ang/fm)

Advertisement
Editor : Farid Mahliyannor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tangisan Iringi Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di PN Nanga Bulik

Tangisan Iringi Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di PN Nanga Bulik

Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (22/10). Mohammad Eriyan, 28, dan Herawansyah, 37 saat divonis mati

Bawa 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi Tujuan Sampit, Pria Asal Sukamara Ditangkap di Lamandau

Bawa 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi Tujuan Sampit, Pria Asal Sukamara Ditangkap di Lamandau

Polres Lamandau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng)

Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Midin dan Mujeli dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer