Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Maling Sawit Dituntut Jaksa dengan Pidana Penjara Berbeda

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa (gemini/AI)
ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa (gemini/AI)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, Wawan dan Indra Wijaya dituntut berbeda pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.


Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama.

“Para terdakwa secara bersama-sama telah memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin dari pihak yang berhak, sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Galang, Kamis (8/1/2026).

JPU menuntut Wawan dengan pidana penjara 10 bulan, sementara Indra Wijaya dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan.

Advertisement

Perkara ini bermula pada Kamis, 11 September 2025, di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT Minamas, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu. Keduanya memanen buah kelapa sawit tanpa izin dengan membawa egrek dan senter. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 96 janjang kelapa sawit seberat 1.703 kilogram, dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp6,06 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (ang/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Marsono bin Parno disebut lima kali menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah orang dalam sehari

Sabu 98,4 Gram di Parenggean, Samsul Hadi Dituntut 9 Tahun, Hani 6 Tahun

Sabu 98,4 Gram di Parenggean, Samsul Hadi Dituntut 9 Tahun, Hani 6 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut dua terdakwa kasus narkotika dengan hukuman berbeda

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer