Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Ini Ditangkap setelah Kuasai Lahan Sawit PBS

Fahry Ilhami Samosir
DITAHAN: RB (52), kini menjalani proses hukum di Polres Kotim
DITAHAN: RB (52), kini menjalani proses hukum di Polres Kotim

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Usai sudah petualangan pria berusia 52 tahun insial RB ini. Salah satu warga asal Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, harus mendekam di sel Mapolres Kotim, dengan tuduhan menguasai ribuan hektare lahan sawit di Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Mulia Agro Permai (MAP).


Advertisement

RB ditangkap (27/11) lalu,  oleh aparat kepolisian setelah pihak perusahaan melaporkan tindak pidana RB, yang menduduki lahan sawit seluas 1.380 hektare. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan turut menyelidiki pihak lainnya yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal saat perusahaan melaporkan tentang perbuatan pelaku, yang kini telah jadi tersangka.

"Saat itu pelaku ada memasang portal di kawasan Blok J5 - J8 Estate PT MAP. Akibatnya, perusahaan tidak bisa memanen kelapa sawit selama berbulan-bulan," ujarnya, Minggu (7/12). Pelaku juga  melarang pekerja memasuki area yang diklaimnya sebagai milik pribadi.

Advertisement

Kondisi itu bukan hanya berdampak pada produksi perusahaan, tetapi juga memengaruhi rantai distribusi dan pendapatan pekerja harian yang bergantung pada kegiatan panen sawit.

Diungkapkan Sugiharso, kerugian yang dialami PT MAP atas tindakan pidana tersebut, mencapai Rp 9,47 Miliar.

 "Dari hasil penyelidikan, pemortalan itu terjadi sejak April hingga November 2025. Dan perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa memanen buah sawit,” terang Sugiharso.

Advertisement

Sementara itu saat diamankan petugas, RB tak melakukan perlawanan sehingga ia kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.

"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Junto Pasal 263 Ayat 2 KUHP Tentang Pemalsuan Surat," pungkasnya. (sir/gus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor

Ekstasi Jadi Sasaran Baru Polres Kotim, Razia Tempat Hiburan Malam di Sampit Bakal Diintensifkan

Ekstasi Jadi Sasaran Baru Polres Kotim, Razia Tempat Hiburan Malam di Sampit Bakal Diintensifkan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mulai meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pil ekstasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer