
KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Indra H Kiaji meminta kepada jajaran pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk menggali dan menindaklanjuti potensi pajak daerah.
"Peningkatan potensi pajak daerah harus serius dilakukan, dengan membuat regulasi dan aturan agar wajib pajak tidak menunda. Instansi terkait juga harus lakukan evaluasi dan pendataan ulang wajib pajak," ucap Indra, Rabu (4/11).
Dia menegaskan, kebutuhan terhadap pendapatan pemerintah daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting, untuk membiayai berbagai program pembangunan. Apalagi Kabupaten Gumas menjadi salah satu daerah memiliki potensi pajak daerah yang besar.
"Potensi pajak daerah harus dikelola dengan baik, sehingga realisasi PAD dapat meningkat pada tahun 2026 ini," tegasnya.
Indra juga mengatakan, salah satu potensi pajak daerah di Kabupaten Gumas yaitu dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang dibayarkan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan yang berinvestasi di daerah ini.
Baca Juga: Para Orangtua di Gunung Mas Diingatkan, Awasi Anak Gunakan Gawai, Cegah Pengaruh Judi Online
"Kami meminta dinas terkait harus menindaklanjuti terkait kewajiban dari PBS untuk membayar pajak, khususnya BPHTB," jelas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini
Dirinya juga berharap kepada pemkab, agar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Dengan sosialisasi itu, maka akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak sehingga terhindar dari sanksi pajak," tandasnya. (arm/gus)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





