
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan supervisi pelayanan publik di Polres Gunung Mas (Gumas), Rabu (21/10). Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung fasilitas pelayanan, aksesibilitas bagi kelompok rentan, serta pelaksanaan pelayanan oleh personel kepolisian.
Tim supervisi dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto, didampingi Asisten Muda M. Faishal Rianto, Asisten Pratama Belva Nur Aliyya, dan staf kesekjenan Ferry Adison.
“Supervisi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk melihat secara langsung pelayanan publik di lingkup kepolisian,” ujar Biroum.
Dia menjelaskan, peninjauan mencakup berbagai fasilitas ruang pelayanan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Hal ini dilakukan untuk memastikan aksesibilitas dan dukungan sarana pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain meninjau fasilitas, tim Ombudsman mewawancarai personel Polres Gumas dari sejumlah fungsi, yakni intelijen dan keamanan (intelkam), reserse kriminal (reskrim), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan lalu lintas. Wawancara tersebut membahas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing fungsi.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kabagren AKP Heri Purwanto mengatakan, supervisi tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Gumas.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan harus semakin responsif, transparan, dan memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Heri menambahkan, hasil peninjauan dan wawancara dapat menjadi bahan evaluasi berdasarkan temuan serta rekomendasi Ombudsman.
Dia berharap, supervisi tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Evaluasi dan koordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. (arm/yit)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





