Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota BPD Tajah Antang Raya Diambil Sumpah Janji

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Suasana peresmian dan pengambilan sumpah janji ketua dan anggota BPD Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, pekan lalu. (ILWIS FOR RADAR SAMPIT)
Suasana peresmian dan pengambilan sumpah janji ketua dan anggota BPD Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, pekan lalu. (ILWIS FOR RADAR SAMPIT) 

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diresmikan dan diambil sumpah janjinya, Selasa (20/10). Peresmian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 100.3.3.2/408/2026 tentang Peresmian BPD Desa Tajah Antang Raya dan Surat Bupati Nomor 400.10/271/DPMD/X/2026 tentang Pelimpahan Peresmian BPD Desa Tajah Antang Raya.

Camat Rungan Barat Ilwis mengatakan, peresmian dan pengambilan sumpah janji tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Advertisement

“Peresmian dan pengambilan sumpah janji menjadi langkah penting dalam memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya, Selasa (20/10).

Dia menegaskan, BPD memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara bertanggung jawab, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat.

“Kami meminta BPD Desa Tajah Antang Raya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

Ilwis menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, BPD bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa sesuai ketentuan, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (kades).

BPD juga memiliki fungsi mengawasi kinerja kepala desa untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“BPD juga berperan dalam pemilihan kepala desa, mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,” jelasnya.

Dia berharap anggota BPD Tajah Antang Raya dapat menjalankan amanah secara optimal dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. BPD juga diharapkan menjadi mitra pemerintah desa dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gunung Mas Targetkan Swasti Saba Padapa 2027

Gunung Mas Targetkan Swasti Saba Padapa 2027

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memberikan arahan kepada forum dan pokja tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, sebagai persiapan

UMKM di Gunung Mas Didorong Agar Manfaatkan Medsos untuk Tingkatkan Pemasaran

UMKM di Gunung Mas Didorong Agar Manfaatkan Medsos untuk Tingkatkan Pemasaran

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan meminta kepada UMKM manfaatkan medsos

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT GAS dan PT KSR

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT GAS dan PT KSR

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong kembali hentikan operasional PT GAS dan PT KSR karena belum penuhi kewajiban kebun plasma

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer