
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajak masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ajakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Senin (19/10).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemuda, kader PKK, aparatur kelurahan dan desa, serta kaum perempuan.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gumas Rina Sari mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah aib yang harus disembunyikan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu ditangani bersama.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar berani melapor jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, karena itu bukan aib yang harus disembunyikan,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat meninggalkan budaya diam dan berani melapor jika melihat perempuan menjadi korban kekerasan atau mengalami kekerasan secara langsung.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terdapat empat kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani sepanjang 2025. Sementara itu, sejak Januari hingga awal Oktober 2026, tercatat enam kasus.
Menurut Rina, angka tersebut belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya. Masih ada kemungkinan korban memilih tidak melapor sehingga kasus yang tercatat hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.
“Angka itu belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang memilih diam dan tidak melapor. Kasus yang tercatat ibarat hanya puncak gunung es,” terangnya.
Rina menegaskan, pemerintah siap memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan layanan psikologis bagi korban melalui UPT PPA. Dia berharap perempuan di Kabupaten Gumas tidak merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





