DPRD Gumas Susun Perencanaan dan Evaluasi Raperda sebagai Bahan Usulan dalam Propemperda 2027


KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melakukan rapat membahas terkait perencanaan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2027, serta evaluasi terhadap propemperda tahun 2026.
"Rapat ini menjadi bagian dari upaya perencanaan pembentukan raperda agar berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin (19/10).
Dia juga menyampaikan, rapat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 100 3/938/Bag II HUK/VII/2026, serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Nomor 100 3 2/61/IX/HUK 2026.
"Dalam surat itu, setiap peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) harus dikonsultasi baik pada tahap perencanaan maupun penyusunan secara optimal, sehingga sesuai asas peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dia mengatakan, konsultasi di tahap perencanaan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, sebelum menyusun propemperda, yang dilengkapi keputusan bupati.
"Konsultasi pada tahap perencanaan paling sedikit mendapatkan penegasan tertulis berupa nama dan bentuk rancangan produk hukum daerah, dan paling sedikit materi pokok yang diatur," terang Binartha.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengaku, pembahasan propemperda tahun 2027 difokuskan pada perencanaan regulasi daerah yang akan menjadi prioritas untuk dibahas dan ditindaklanjuti pada tahun mendatang.
"Penyusunan program ini menjadi tahapan penting dalam pastikan setiap raperda memiliki landasan yang jelas serta perhatikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Gumas," ujarnya.
Dia menyampaikan, Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, dengan mengedepankan perencanaan yang matang, harmonisasi regulasi, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




