Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Gumas Susun Perencanaan dan Evaluasi Raperda sebagai Bahan Usulan dalam Propemperda 2027

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha didampingi Ketua Bapemperda Evandi, memimpin rapat perencanaan raperda yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2027, dan evaluasi propemperda tahun 2026, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (19/10).(arham/radarsampit)
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha didampingi Ketua Bapemperda Evandi, memimpin rapat perencanaan raperda yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2027, dan evaluasi propemperda tahun 2026, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (19/10).(arham/radarsampit)

Advertisement

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melakukan rapat membahas terkait perencanaan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2027, serta evaluasi terhadap propemperda tahun 2026.

"Rapat ini menjadi bagian dari upaya perencanaan pembentukan raperda agar berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin (19/10).

Dia juga menyampaikan, rapat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 100 3/938/Bag II HUK/VII/2026, serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Nomor 100 3 2/61/IX/HUK 2026.

Advertisement

"Dalam surat itu, setiap peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) harus dikonsultasi baik pada tahap perencanaan maupun penyusunan secara optimal, sehingga sesuai asas peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dia mengatakan, konsultasi di tahap perencanaan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, sebelum menyusun propemperda, yang dilengkapi keputusan bupati.

Advertisement

"Konsultasi pada tahap perencanaan paling sedikit mendapatkan penegasan tertulis berupa nama dan bentuk rancangan produk hukum daerah, dan paling sedikit materi pokok yang diatur," terang Binartha.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengaku, pembahasan propemperda tahun 2027 difokuskan pada perencanaan regulasi daerah yang akan menjadi prioritas untuk dibahas dan ditindaklanjuti pada tahun mendatang.

"Penyusunan program ini menjadi tahapan penting dalam pastikan setiap raperda memiliki landasan yang jelas serta perhatikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Gumas," ujarnya.

Dia menyampaikan, Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, dengan mengedepankan perencanaan yang matang, harmonisasi regulasi, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Propemperda 2027 Jadi Landasan Penguatan Regulasi dan Pembangunan Kotawaringin Barat

Propemperda 2027 Jadi Landasan Penguatan Regulasi dan Pembangunan Kotawaringin Barat

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah

DPRD Kalteng Minta Usulan Warga Tak Berhenti di Musrenbang

DPRD Kalteng Minta Usulan Warga Tak Berhenti di Musrenbang

Agie, mengharapkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memetakan usulan ataupun aspirasi pembangunan yang diajukan masyarakat

Tanggap Darurat Karhutla Kotim Dievaluasi sambil Melihat Perkembangan Cuaca

Tanggap Darurat Karhutla Kotim Dievaluasi sambil Melihat Perkembangan Cuaca

Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir 30 Oktober 2026 dan Dievaluasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer