Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Gumas Tegaskan Tak Ada Dana Aspirasi

Arham Said
Penulis: Arham Said❯

 


Advertisement

TANDA TANGAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika menandatangani dokumen Raperda Perubahan APBD tahun 2026, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2026, Senin (6/9/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
TANDA TANGAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika menandatangani dokumen Raperda Perubahan APBD tahun 2026, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2026, Senin (6/9/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan tidak ada istilah dana aspirasi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Seluruh program dan kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

“Tidak ada dana aspirasi. Yang ada adalah dana APBD. Semua anggaran yang digunakan pemerintah daerah menjadi bagian dari APBD dan harus melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan,” kata Jaya, Kamis (10/9).

Menurutnya, APBD merupakan instrumen keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Jaya menjelaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebutuhan pembangunan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan anggaran yang diusulkan sebagai dana milik atau dana aspirasi pribadi anggota legislatif.

“Tidak serta-merta menjadikan anggaran tersebut sebagai dana milik ataupun dana aspirasi pribadi anggota legislatif,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar memahami mekanisme pengelolaan APBD secara benar. Setiap anggaran harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Semua harus kembali kepada mekanisme APBD. Jangan sampai masyarakat diberikan pemahaman yang keliru seolah-olah ada dana aspirasi,” ujarnya.

Jaya menekankan pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Karhutla Capai 2.439 Hektare, Gumas Tingkatkan Penanganan

Karhutla Capai 2.439 Hektare, Gumas Tingkatkan Penanganan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memaparkan berbagai upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

GOW Gumas Peduli dengan Petugas Penanganan Karhutla

GOW Gumas Peduli dengan Petugas Penanganan Karhutla

Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gumas peduli dan turun langsung untuk mendukung petugas yang berjibaku dalam penanganan karhutla

Tingkat Kemiskinan di Gumas 5,48 Persen. Alokasi Anggaran Penanggulangan Rp173,236 Miliar 

Tingkat Kemiskinan di Gumas 5,48 Persen. Alokasi Anggaran Penanggulangan Rp173,236 Miliar 

Pada tahun 2026, jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebanyak 148.000 lebih jiwa, dengan tingkat kemiskinan tercatat 5,48 persen

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer