
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Personel Satreskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga membakar lahan di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).
R diamankan saat personel melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain R, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan, petugas awalnya menemukan lahan dalam kondisi terbakar saat melakukan patroli sekitar pukul 17.25 WIB.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung, Jumat (4/9/2026).
Saat mengecek lokasi, petugas menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok. Ketiganya kemudian dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, R diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas untuk membersihkan lahan.
Petugas kemudian mengamankan R beserta barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agung mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat berkembang dan berpotensi menyebabkan kebakaran lebih luas, terutama saat kondisi lahan kering.
Berdasarkan bahan penanganan perkara, R disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





