Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Gumas Amankan Pria yang Diduga Bakar Lahan

Heru Prayitno
Penulis: Heru Prayitno❯
Pihak Polres Gumas saat sedang memasang garis polisi di lahan yang diduga baru dibakar.  (Polres Gumas) 
Pihak Polres Gumas saat sedang memasang garis polisi di lahan yang diduga baru dibakar.  (Polres Gumas) 

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Personel Satreskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga membakar lahan di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).

R diamankan saat personel melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain R, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Advertisement

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan, petugas awalnya menemukan lahan dalam kondisi terbakar saat melakukan patroli sekitar pukul 17.25 WIB.

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung, Jumat (4/9/2026).

Saat mengecek lokasi, petugas menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok. Ketiganya kemudian dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.

Advertisement

Berdasarkan keterangan awal, R diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas untuk membersihkan lahan.

Petugas kemudian mengamankan R beserta barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Agung mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat berkembang dan berpotensi menyebabkan kebakaran lebih luas, terutama saat kondisi lahan kering.

Berdasarkan bahan penanganan perkara, R disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Karhutla di Kalteng Jerat 23 Tersangka. Keterlibatan Korporasi masih Diselidiki Kepolisian

Kasus Karhutla di Kalteng Jerat 23 Tersangka. Keterlibatan Korporasi masih Diselidiki Kepolisian

Sejak Operasi Aman Nusa II 2026 digelar pada 21 Juli hingga 1 September, Polda Kalteng bersama polres menangani 19 laporan dan 23 tersangka

Kejati Kalteng mulai Gelar Penyidikan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Kejati Kalteng mulai Gelar Penyidikan 9 Tersangka Kasus Karhutla

penegakan hukum kasus pembakaran lahan, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mulai Gelar Penyidikan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Tersangka Kasus Karhutla Bertambah jadi 89 Orang, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Korporasi Terseret

Tersangka Kasus Karhutla Bertambah jadi 89 Orang, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Korporasi Terseret

Bareskrim Polri memastikan jumlah tersangka kasus karhutla sudah bertambah dari 72 orang menjadi 89 orang. Seluruhnya merupakan perorangan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer