Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Tersangka S (27) dan A (37) beserta barang bukti paket sabu, ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (15/4).  (satres narkoba polres gunung mas)
Tersangka S (27) dan A (37) beserta barang bukti paket sabu, ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (15/4).  (satres narkoba polres gunung mas)

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Tim gabungan Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap dua terduga pengedar sabu, S (27) dan A (37), di lokasi berbeda dalam kurun waktu enam jam pada Selasa (14/4).

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S di Jalan Muara Bansau, Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, sekitar pukul 01.00 WIB. S ditangkap saat berada di atas sepeda motor miliknya.

Advertisement

 Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di genggaman tangan dan tas selempang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap A di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing. A diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan S.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram, serta plastik klip dan sendok sabu yang disimpan di dalam dompet kecil di jok sepeda motor.

Advertisement

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 4,36 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua unit gawai dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan keduanya guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya merujuk pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (arm/yit)

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

59 Desa Gelar Pilkades Serentak 2027, Bupati Gumas Ingatkan Jaga Persatuan

59 Desa Gelar Pilkades Serentak 2027, Bupati Gumas Ingatkan Jaga Persatuan

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kini bersiap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II tahun 2027

12 Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan, Kualitas Pendidikan Anak di Gumas Digenjot

12 Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan, Kualitas Pendidikan Anak di Gumas Digenjot

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyaksikan pengukuhan 12 Bunda PAUD kecamatan dilakukan Bunda PAUD Gumas, Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong

Jaya Samaya Monong Tantang Pemuda Gumas Berani Memimpin dan Melayani

Jaya Samaya Monong Tantang Pemuda Gumas Berani Memimpin dan Melayani

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengajak generasi muda menjadi sosok yang berani memimpin sekaligus bersedia melayani

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer