22.5 C
Sampit
Friday, June 9, 2023

Setuju Dibahas Lebih Lanjut, Ini Catatan Fraksi Gerindra Atas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau melaksanakan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lamandau tahun 2021. Agenda sidang paripurna yang digelar beberapa hari lalu adalah penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan atas ranperda tersebut. Rapat paripurna sempat di skors hingga tiga kali karena tidak memenuhi kuorum.

Namun akhirnya sidang paripurna tetap berjalan lancar. Empat fraksi menyatakan setuju ranperda itu dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan beberapa masukan dan catatan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Egger E Guna, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kunjungi Lamandau, Wakapolda Kalteng Soroti Karhutla dan Stunting

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus melalui proses dan memiliki asas filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan keuangan yang tertuang dalam program kegiatan harus dilaksanakan sesuai perencanaan untuk mencapai tujuan, hasil dan target yang optimal dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien, rasa keadilan, kepatutan, transparan serta manfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang didasari pada peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan, sesuai dengan jabatan dan kewenangannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Egger, Fraksi Gerakan Indonesia Raya mengingatkan secara khusus kepada pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud kiranya dapat melaksanakan kewenangannya secara cermat, cepat, tepat, transparan dan berkeadilan sehingga idealisme pembangunan yang ingin  diwujudkan oleh pemerintah daerah yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lamandau.

Baca Juga :  Proyek Drainase Dinilai Bahayakan Warga

“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Gerakan Indonesia Raya setuju untuk dilanjutkan kepada tahap II, diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan dan bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (mex)

NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau melaksanakan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lamandau tahun 2021. Agenda sidang paripurna yang digelar beberapa hari lalu adalah penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan atas ranperda tersebut. Rapat paripurna sempat di skors hingga tiga kali karena tidak memenuhi kuorum.

Namun akhirnya sidang paripurna tetap berjalan lancar. Empat fraksi menyatakan setuju ranperda itu dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan beberapa masukan dan catatan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Egger E Guna, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Baca Juga :  Apresiasi Petani Sawit Perbaiki Jalan Desa Nuangan

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus melalui proses dan memiliki asas filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan keuangan yang tertuang dalam program kegiatan harus dilaksanakan sesuai perencanaan untuk mencapai tujuan, hasil dan target yang optimal dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien, rasa keadilan, kepatutan, transparan serta manfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang didasari pada peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan, sesuai dengan jabatan dan kewenangannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Egger, Fraksi Gerakan Indonesia Raya mengingatkan secara khusus kepada pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud kiranya dapat melaksanakan kewenangannya secara cermat, cepat, tepat, transparan dan berkeadilan sehingga idealisme pembangunan yang ingin  diwujudkan oleh pemerintah daerah yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lamandau.

Baca Juga :  Anggota Dewan Ini Ajak Jaga Kerukunan dan Kedamaian

“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Gerakan Indonesia Raya setuju untuk dilanjutkan kepada tahap II, diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan dan bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (mex)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/