NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan tersangka tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan bahwa kejadian pengancaman ini bermula ketika tersangka D (30) yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan buah sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan pelapor yang berinisial BT (27).
“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan pelapor karena truk yang kendarai tersangka menabrak truk milik pelapor namun PT. Pilar telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan Pelapor,” ujar Kasatreskrim.
Namun pada hari Jumat (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi rumah Pelapor dalam keadaan mabuk dan berkata kepada Pelapor bahwa jika sampai tersangka masuk penjara karena masalah sebelumnya, maka keluarga Pelapor akan ditabrak menggunakan truk.
Tersangka yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah pelapor dengan cara memundurkan truknya sehingga bak truk tersangka mengenai lisplang rumah Pelapor.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” tambah Kasat Reskrim. (mex/sla)
Reporter: Ria Mekar Anggreany
NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan tersangka tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan bahwa kejadian pengancaman ini bermula ketika tersangka D (30) yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan buah sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan pelapor yang berinisial BT (27).
“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan pelapor karena truk yang kendarai tersangka menabrak truk milik pelapor namun PT. Pilar telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan Pelapor,” ujar Kasatreskrim.
Namun pada hari Jumat (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi rumah Pelapor dalam keadaan mabuk dan berkata kepada Pelapor bahwa jika sampai tersangka masuk penjara karena masalah sebelumnya, maka keluarga Pelapor akan ditabrak menggunakan truk.
Tersangka yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah pelapor dengan cara memundurkan truknya sehingga bak truk tersangka mengenai lisplang rumah Pelapor.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” tambah Kasat Reskrim. (mex/sla)
Reporter: Ria Mekar Anggreany