SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) laporan keuangan APBD Tahun 2021 ke DPRD Kotim.
Raperda ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepala daerah seiring enam bulan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut.
“Hari ini (kemarin) kami sudah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD Tahun 2021. Ini sesuai ketentuan enam bulan setelah berakhirnya APBD, bahwa saya sebagai kepala daerah harus menyampaikan ke DPRD Kotim,” kata Halikinnor.
Halikinnor menyebutkan, laporan keuangan ke DPRD Kotim yang diajukan ini sudah melalui proses audit BPK RI. Alhasil, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada laporan keuangan Kabupaten Kotim.
“Opini wajar tanpa pengecualian yang diraih yang ke delapan kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Kotim tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan,” kata Halikinnor.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna penyampaian pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kotim.
Dirincikan Bupati, pendapatan sebesar Rp1,99 triliun belanja dan transfer sebesar Rp1,98 triliun penerimaan pembiayaan sebesar Rp137,3 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,8 miliar dan SILPA Rp125,15 miliar.
Hasil kerja yang dicapai selama tahun 2021 terdiri realisasi pendapatan sebesar Rp1,87 triliun dengan persentase 94,08 persen atau kurang 5,92 persen dari target. Realisasi belanja dan transfer Rp1,80 triliun dengan persentase sebesar 90,36 persen atau kurang 9,64 persen dari target.
Surplus/defisit sebesar Rp73,26 miliar realisasi penerimaan pembiayaan Rp137,31 miliar realisasi pengeluaran pembiayaan Rp10,89 triliun realisasi pembiayaan netto Rp126,42 miliar serta sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA Rp199.69 miliar.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsipprinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan,” tandas Halikinnor. (ang/fm)