29.2 C
Sampit
Sunday, May 28, 2023

Ketua DPRD Terima Hasil RDP Bersama PGRI

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalteng dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), belum lama tadi. Sebagai tindak lanjutnya,  Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah didampingi sejumlah anggota menyerahkan hasil audensi ke Sekretaris Dinas Pendidikan, di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Hasil audensi itu selain diserahkan ke dinas/instansi terkait, DPRD Kalteng juga akan mengirim hasil audensi ke Kementerian Pendidikan.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno membenarkan telah menerima hasil audensi yang diserahkan merupakan hasil RDP Komisi III DPRD Kalteng dengan PGRI. Menurutnya secara umum hasil audensi  menyampaikan,salah satu pengurus PGRI Kalteng Dr Slamet Winaryo merasa keberatan atas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS (Guru Sertifikasi) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Kemudian lanjutnya, adapun rekomendasi yang diinginkan oleh para guru bersertifikasi ini salah satunya yaitu, Pemprov Kalteng dapat segera merubah/merevisi Pergub nomor 5 Tahun 2022, terutama pada pasal 7 huruf a beserta lampirannya sehingga semua PNS guru baik non sertifikasi maupun sertifikasi, tetap memperoleh  tambahan penghasilan PNS dilingkungan Pemprov Kalteng.

Selain itu, mereka berharap kepada DPRD Kalteng agar berkenan mendukung merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme berlaku.

“Besar harapan mereka akan adanya tambahan penghasilan, demi terciptanya kesejahteraan serta semangat kerja para guru se Kalteng,” ujar Wiyatno dari Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini.

Dia menambahkan, melalui forum ini pihak PGRI berkeluh kesah menyampaikan uneg-uneg mereka terkait dengan tambahan penghasilan daerah. Adapun persoalan terkait penafsiran aturan nomenklatur yang sama dengan fokus yang berbeda.

Baca Juga :  Jalan ke Mantangai Perlu Perbaikan

“Upaya ini dilakukan melalui audensi dengan harapan DPRD Kalteng dapat menindaklanjuti uneg-uneg ataupun hal-hal yang menjadi keluhan oleh para guru. Terutama guru-guru yang bersertifikasi namun tidak mendapat tunjangan daerah sebagaimana isi Pergub Nomor 5 tahun 2022, pasal 7 huruf a,” pungkas Wiyatno.(daq/gus)

 

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalteng dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), belum lama tadi. Sebagai tindak lanjutnya,  Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah didampingi sejumlah anggota menyerahkan hasil audensi ke Sekretaris Dinas Pendidikan, di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Hasil audensi itu selain diserahkan ke dinas/instansi terkait, DPRD Kalteng juga akan mengirim hasil audensi ke Kementerian Pendidikan.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno membenarkan telah menerima hasil audensi yang diserahkan merupakan hasil RDP Komisi III DPRD Kalteng dengan PGRI. Menurutnya secara umum hasil audensi  menyampaikan,salah satu pengurus PGRI Kalteng Dr Slamet Winaryo merasa keberatan atas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS (Guru Sertifikasi) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Dewan Soroti Kerusakan Jalan Penghubung Sei Hanyo-Supang

Kemudian lanjutnya, adapun rekomendasi yang diinginkan oleh para guru bersertifikasi ini salah satunya yaitu, Pemprov Kalteng dapat segera merubah/merevisi Pergub nomor 5 Tahun 2022, terutama pada pasal 7 huruf a beserta lampirannya sehingga semua PNS guru baik non sertifikasi maupun sertifikasi, tetap memperoleh  tambahan penghasilan PNS dilingkungan Pemprov Kalteng.

Selain itu, mereka berharap kepada DPRD Kalteng agar berkenan mendukung merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme berlaku.

“Besar harapan mereka akan adanya tambahan penghasilan, demi terciptanya kesejahteraan serta semangat kerja para guru se Kalteng,” ujar Wiyatno dari Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini.

Dia menambahkan, melalui forum ini pihak PGRI berkeluh kesah menyampaikan uneg-uneg mereka terkait dengan tambahan penghasilan daerah. Adapun persoalan terkait penafsiran aturan nomenklatur yang sama dengan fokus yang berbeda.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Pernikahan Dini

“Upaya ini dilakukan melalui audensi dengan harapan DPRD Kalteng dapat menindaklanjuti uneg-uneg ataupun hal-hal yang menjadi keluhan oleh para guru. Terutama guru-guru yang bersertifikasi namun tidak mendapat tunjangan daerah sebagaimana isi Pergub Nomor 5 tahun 2022, pasal 7 huruf a,” pungkas Wiyatno.(daq/gus)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/