PANGKALAN BUN – Seorang residivis kasus narkoba dan rekannya digerebek Polisi di sebuah rumah di Gang Kenanga, Jalan Perwira, Kelurahan Mandawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Kamis (2/3/2023) sore.
Satu diantaranya ditemukan sedang bersembunyi di bawah kolong rumah dan tak berkutik saat polisi memergokinya. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 3,16 gram beserta peralatan seperti timbangan digital, ponsel, bong atau alat isap, dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky mengatakan, penggrebekan dan penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT setempat untuk menyaksikan prosesnya.
Dari tempat tersangka Fahrul Razi ditemukan di meja makan berupa ponsel kemudian digeledah lagi di kamar ada bong, pipet kaca yang masih ada sisa sabu serta ada timbangan digital, silver sendok dan satu pak plastik klip.
Kemudian dari stau tersangka lainnya Abdul Razak, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 3,16 gram.
“Keduanya langsung kita amankan beserta barang buktinya dan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Helky saat memberi keterangan pers Rabu (8/3).
Kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(sam/sla)
Reporter: Syamsudin
PANGKALAN BUN – Seorang residivis kasus narkoba dan rekannya digerebek Polisi di sebuah rumah di Gang Kenanga, Jalan Perwira, Kelurahan Mandawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Kamis (2/3/2023) sore.
Satu diantaranya ditemukan sedang bersembunyi di bawah kolong rumah dan tak berkutik saat polisi memergokinya. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 3,16 gram beserta peralatan seperti timbangan digital, ponsel, bong atau alat isap, dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky mengatakan, penggrebekan dan penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT setempat untuk menyaksikan prosesnya.
Dari tempat tersangka Fahrul Razi ditemukan di meja makan berupa ponsel kemudian digeledah lagi di kamar ada bong, pipet kaca yang masih ada sisa sabu serta ada timbangan digital, silver sendok dan satu pak plastik klip.
Kemudian dari stau tersangka lainnya Abdul Razak, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 3,16 gram.
“Keduanya langsung kita amankan beserta barang buktinya dan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Helky saat memberi keterangan pers Rabu (8/3).
Kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(sam/sla)
Reporter: Syamsudin