SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Bupati Sukamara Masduki menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang melanggar disiplin kerja. Pelanggaran tersebut meliputi keterlambatan masuk kerja dan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Masduki setelah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Sukamara, Selasa (13/10). Ia mengatakan, evaluasi dan arahan telah diberikan. Mulai pekan ini, ASN yang masih melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tadi dievaluasi dan diberi arahan. Selanjutnya, mulai minggu ini kalau memang masih ada pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Masduki.
Menurutnya, disiplin kerja penting karena ASN merupakan pelayan masyarakat. Setiap pegawai harus menunjukkan tanggung jawab melalui kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan.
“Malu, saat jam kerja ASN masih di luar. Malu sama masyarakat, karena yang menggaji masyarakat. Jadi, harus dikembalikan dengan bentuk disiplin yang nyata,” tegasnya.
Masduki berharap kedisiplinan ASN tidak hanya terbentuk karena pengawasan dan ancaman sanksi, tetapi juga tumbuh dari rasa tanggung jawab dan pengabdian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya harapkan seluruh ASN di Kabupaten Sukamara mari bersama kita berbenah dan memperbaiki dengan bekerja dengan hati dan ketulusan, sebab semuanya akan jadi ringan apabila bekerja tanpa ada rasa keterpaksaan,” pungkasnya. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno