SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan, terhitung 1–14 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua untuk mempercepat penanganan karhutla yang masih berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Bupati Sukamara Masduki mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan agar penanganan karhutla dapat terus dimaksimalkan. Selain itu, perpanjangan tersebut memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi perkembangan kondisi di lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat karhutla telah dilakukan sebanyak dua kali dan kali ini diharapkan penanganan lebih cepat,” kata Masduki.
Menurutnya, perpanjangan pertama berlaku pada 16–30 September 2026. Selanjutnya, status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk periode 1–14 Oktober 2026.
Masduki menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi karhutla. Penanganan, kata dia, tidak hanya untuk menghentikan kebakaran, tetapi juga memulihkan kondisi udara agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
“Semoga bencana karhutla ini bisa segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan maksimal,” tukasnya. (fzr)
Editor : Heru Prayitno