Penerapan PJJ di Sukamara Diperpanjang hingga 3 Oktober

Fauziannur • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi pelajar di Lamandau sedang mengikuti pembelajaran jarak jauh mulai 7 September akibat kabut asap.
Ilustrasi pelajar sedang mengikuti pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap. (Gemini) 

 

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama satu pekan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 28 September hingga 3 Oktober 2026 karena kondisi kabut asap yang masih pekat dan kualitas udara belum membaik.

Bupati Sukamara Masduki mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi dengan melibatkan komite sekolah, kepala sekolah, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

“Penambahan PJJ dari tanggal 28 September 2026 sampai tanggal 3 Oktober 2026 kami lanjutkan satu minggu dengan pertimbangan kabut asap masih pekat dan tebal di Kabupaten Sukamara,” kata Masduki, Minggu (27/9).

Menurutnya, kualitas udara yang belum membaik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperpanjang PJJ. Indeks kualitas udara masih berada pada kondisi yang dinilai berbahaya bagi kesehatan.

Masduki menegaskan, PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses pembelajaran tetap berlangsung melalui sistem daring, kunjungan, dan metode pembelajaran lainnya.

“Kami juga tegaskan bahwa PJJ bukan diliburkan sebab proses pembelajaran masih tetap dilaksanakan dengan sistem daring, sistem kunjungan, dan sistem pembelajaran lainnya,” ujarnya.

Ia berharap perpanjangan PJJ dapat menjaga kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

“Dengan PJJ, kualitas pendidikan tetap diutamakan dan juga kesehatan anak-anak sekolah tetap menjadi perhatian,” ucap Masduki. (fzr/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
PJJ asap sukamara