SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Sukamara menyiapkan regulasi untuk membatasi penggunaan gawai bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP, dan sederajat selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan alat komunikasi dan perangkat digital, terutama selama kegiatan belajar maupun kegiatan satuan pendidikan berlangsung.
Rancangan Perbup itu digagas Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara Denny Kurniawan Yudhistira bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara.
Denny mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.
Menurut dia, pembatasan penggunaan gawai diperlukan karena penggunaan perangkat secara tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan mengurangi interaksi sosial antarmurid. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan risiko penggunaan teknologi digital, seperti penyalahgunaan teknologi, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kekerasan berbasis daring.
Namun, pembatasan tersebut tidak berarti peserta didik dilarang sepenuhnya membawa atau menggunakan perangkat digital. Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran sepanjang berada di bawah pengawasan pendidik. Penggunaan perangkat juga dapat diberikan dalam kondisi tertentu sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan satuan pendidikan.
“Pembatasan penggunaan gawai ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan berbagai distraksi yang dapat mengganggu proses pembelajaran,” jelas Denny.
Selain pembatasan penggunaan gawai, Pemkab Sukamara juga merancang penguatan literasi digital. Peserta didik akan diarahkan memahami etika bermedia digital, keamanan digital, serta pemanfaatan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, serta peserta didik.
“Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai diharapkan tidak hanya menjadi aturan disiplin di lingkungan sekolah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar,” tukasnya. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno