SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com — Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara menerima remisi kemerdekaan atau pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 2026.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, pihaknya mengusulkan 42 WBP untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 41 WBP telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi.
“Yang keluar SK remisinya ada 41 orang. Untuk yang bebas langsung tidak ada, karena dua orang yang mendapatkan RU II masih harus menjalani subsider,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan, dan seterusnya. Besaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing WBP.
“Besaran remisinya antara satu bulan sampai dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan masa pidana yang bersangkutan,” ujarnya.
Fajar berharap pemberian remisi kemerdekaan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempertahankan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi atas pemenuhan syarat dan perilaku WBP selama menjalani pembinaan. Selain itu, pemberian remisi diharapkan mendorong WBP untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno